BENGKULU - Nasib mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Andri Paisol, akhirnya menemui kepastian hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun empat bulan kepadanya pada Senin (2/3/2026).
Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, Andri Paisol juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Lebih memberatkan lagi, ia dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, " tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, saat membacakan putusan di Kota Bengkulu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andri Paisol terbukti melanggar dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Terungkap dalam persidangan, modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, pemalsuan stempel, pencantuman nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas, serta pemotongan uang perjalanan dinas.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menyatakan masih akan melakukan kajian mendalam dan akan memberikan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.
Senada dengan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa, Nuroni dan Wawan, juga menyatakan akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini dan berpendapat bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga mengklaim kerugian negara tidak dinikmati sepenuhnya oleh kliennya.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Utara telah menuntut Andri Paisol dengan hukuman yang lebih berat, yaitu enam setengah tahun penjara. Tuntutan tersebut didasari atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023.
Dalam tuntutannya, Andri Paisol juga diancam denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider tiga tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.